- SMA/MA Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia 70. maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyadang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Demikian informasi bantuan PKH masih dilanjut di 2022, cek penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id dan ini kriteria penerimanya.***