BERITA DIY - Alhamdulillah! Bantun sosial program keluarga harapan (Bansos PKH) untuk ibu hamil dan balita Rp3 juta ada lagi Januari 2022. Simak apa ketentuan syarat dan cara daftar jadi penerima Bansos PKH 2022.
Bansos PKH menjadi salah satu program pemulihan nasional (PEN) yang berlanjut di tahun 2022 dan sudah dianggarkan dalam APBN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran Rp414 triliun untuk PEN tahun 2022 dalam rangka tetap membantu masyarakat dan dunia usia agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Anggaran PEN Rp414 triliun tersebut tersebar untuk bidang kesehatan dengan anggaran Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.
Melansir dari Antara, Selasa, 23 November 2021, secara terperinci pos perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun meliputi PKH untuk 10 juta KPM, Kartu Sembako/BPNT untuk 18,8 juta KPM, Kartu Prakerja untuk 2,9 juta peserta, dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan, BLT Desa.
Dengan begitu, bisa dipastikan jika tahun ini dana dari program tersebut di atas kedepannya dapat segera dicarikan. Untuk PKH sendiri bulan pencairan tahap pertama dilaksankan periode Januari-Maret.
Komponen PKH didalamnya terdapat ibu hamil dan balita masing-masing bisa mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Supaya ibu hamil dan balita mendapat bantuan PKH ini, simak syarat dan cara daftar penerima manfaat Bansos PKH.
Sebelumnya ketahui dulu, bahwa penerima manfaat Bansos PKH adalah mereka yang nama dan datanya telah terekam di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Sehingga syarat yang perlu dipenuhi adalah: