Gagal Lolos BPUM? UMKM Bisa Dapat Rp3,55 Juta Tahun 2022 Melalui Bantuan Ini, Simak Cara Daftar dan Syarat

- 1 Januari 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi - Para pelaku usaha bisa mendpaat Kartu Prakerja jika gagal BPUM atau BLT UMKM.
Ilustrasi - Para pelaku usaha bisa mendpaat Kartu Prakerja jika gagal BPUM atau BLT UMKM. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - Simak bantuan lain yang diberikan kepada UMKM atau pelaku usaha mikro tahun 2022. Program ini diutamakan bagi masyarakat yang belum terima BPUM atau BLT UMKM dan bantuan lainnya.

Adapun bantuan yang dimaksud adalah Kartu Prakerja. Inisiatif pemerintah ini akan resmi dibuka tahun 2022 dan diutamakan untuk pelaku usaha alias UMKM. Bagi yang berminat, simak syarat dan cara daftar di artikel ini.

Para pelaku usaha yang dinyatakan gagal menerima BPUM 2021 tak perlu khawatir, sebab masih ada kesempatan mendapat Rp3,55 juta tahun 2022 melalui program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Daftar Bantuan yang Cair Tahun 2022 Lengkap dengan Kuota: Ada Kartu Prakerja, PKH, Kartu Sembako, dll

Pada tahun 2021, Kemenkop UKM berhasil menyalurkan BPUM atau BLT UMKM kepada 12,8 juta orang di seluruh Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat yang berharap mendapat bansos Rp1,2 juta itu.

Pemerintah belum mengumumkan terkait BPUM akan dilanjutkan atau tidak di tahun 2022, namun sudah memastikan beberapa bantuan yang masuk dalam anggaran Pemulihan Ekobomi Nasional (PEN) tahun ini, salah satunya Kartu Prakerja.

Bagi yang belum mengetahui, Kartu Prakerja adalah bantuan semi bansos yang diberikan dalam bentuk pelatihan untuk meningkatkan keterampilan. Total uang yang diberikan Rp1juta untuk membeli pelatihan plus Rp2,55 juta sebagai insentif setelah pelatihan dan pengisian survey.

Baca Juga: Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Januari 2022? Ini Cara Daftar hingga Lolos Seleksi

Terlebih, Kartu Prakerja yang akan memasuki gelombang 23 itu diutamakan bagi beberapa golongan seperti pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak selama pandemi.

Rincian syarat daftar Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x