Login BSU di kemnaker.go.id, Cek Bantuan BLT Subsidi Gaji Via BPJS Ketenagakerjaan dan Cair dengan Syarat Ini

- 30 Desember 2021, 06:00 WIB
Login BSU di kemnaker.go.id, cek bantuan BLT Subsidi Gaji via BPJS Ketenagakerjaan dan bisa dicairkan dengan syarat berikut.
Login BSU di kemnaker.go.id, cek bantuan BLT Subsidi Gaji via BPJS Ketenagakerjaan dan bisa dicairkan dengan syarat berikut. /Tangkap layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi login BSU di kemnaker.go.id, cek bantuan BLT Subsidi Gaji via BPJS Ketenagakerjaan dan bisa dicairkan dengan syarat berikut.

Pekerja penerima BSU bisa login melalui laman Kemnaker, dan bantuan BLT Subsidi Gaji bisa dicairkan dengan syarat yang sudah ditentukan.

Syarat pekerja untuk menerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU sebelumnya sudah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Ini Daftar Nama 2,7 Juta Penerima BSU Tahap 5 - 6 Desember, Cek Status Kapan Cair via WA BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini tentu untuk menyaring pekerja yang memang membutuhkan bantuan BSU, agar pencairannya sesuai dengan target penerima BLT Subsidi Gaji.

Pemerintah dalam mencairkan BLT Subsidi Gaji telah bekerja sama dengan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus proses pencairannya.

Sementara daftar status penerima bantuan BSU atau BLT subsidi Gaji, pekerja atau karyawan bisa mengecek melalui laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Akhir Tahun BSU Rp1 Juta Hangus! Segera Ambil BLT Subsidi Gaji Setelah Berhasil Login di kemnaker.go.id

Selanjutnya pekerja yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima BSU atau BLT subsidi Gaji akan mendapatkan bantuan sebesar RP 1 juta.

Dana bantuan BSU ini akan dicairkan secara langsung ke rekening pekerja tanpa ada potongan administrasi lainnya.

Berikut cara cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta di Kemnaker:

  • Kunjungi laman kemnaker.go.id
  • Apabila pekerja penerima BLT Subsidi Gaji belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi terlebih dahulu pendaftaran akun.
  • Jika sudah login dan lengkapi profil akun di laman Kemnaker.
  • Terakhir, cek pemberitahuan status penerima BSU.

Selain melalui Kemnaker, pekerja juga bisa mengecek status daftar penerima BSU Rp 1 juta melalui BPJS Ketenagakerjaa.

Baca Juga: Cek Lewat WA, Bisa Jadi BSU Sudah Cair Rp1 Juta Langsung Lewat ATM! Siapkan KTP dan Datangi Orang Ini

Berikut ini langkah yang bisa pekerja lakukan untuk cek BLT Subsidi Gaji atau BSU via BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id di HP atau laptop
  • Pilih menu Cek Status Penermia BSU
  • Masukan NIK dan data diri
  • Ceklis kode captcha, kemudian klik lanjutkan.

Selanjutnya, jika pekerja atau karyawan terdaftar sebagai penerima baik melalui laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan notifikasi berhak menerima BSU di layar HP atau laptop.

Tentunya pekerja yang bisa mendapat notifikasi terdaftar di laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, ialah mereka yang sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Hati-hati BSU Rp 1 Juta Dikembalikan ke Kas Negara, Cek BLT Subsidi Gaji Kamu via WA BPJS Ketenagakerjaan

Berikut merupakan syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan.

Sebagai informasi tambahan, data penerima BSU tahap 5 dan 6 akan cair ke 2,7 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. Dan pencairannya masih disalurkan hingga Desember 2021 ini.

Sementara rincian penerima BSU yang terdaftar tersebut, terdapat 2 juta pekerja mendapat BLT Subsidi Gaji tahap 5, dan sisa 700 ribu lainnya akan menerima BSU di tahap 6.

Demikian informasi login BSU di kemnaker.go.id, cek bantuan BLT Subsidi Gaji via BPJS Ketenagakerjaan dan bisa dicairkan dengan syarat berikut.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x