- Wilayah dengan UMK/UMP di atas Rp3,5 juta, maka batas ambang gaji maksimal ditentukan oleh nilai UMK/UMP dibulatkan ke ratus ribuan ke atas
- Beberapa sektor yang diutamakan: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate dan perdagangan & jasa
- Belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah
Adapun proses penyaluran BSU ini berawal dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyerahkan data karyawan kepada Kemnaker. Kemudian, kementerian melakukan verifikasi apakah calon penerima benar-benar memenuhi syarat.
Jika ditemukan duplikasi data atau dengan kata lain pekerja pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, maka akan didiskualifikasi dari daftar penerima BSU.
Sisi lain, bagi peserta yang lolos seleksi BLT Subsidi Gaji, maka dipastikan dana Rp1 juta ditransfer ke rekening pekerja asalkan merupakan nasabah Bank Himbara (BTN, Mandiri, BNI, dan BRI).
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku mitra Kemnaker menyediakan link cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (klik link DI SINI). Selain itu, Kemnaker sebagai instansi penyelenggara BSU juga menyediakan link dengan fungsi yang sama.
Berikut ini link dan cara cek penerima BSU melalui website Kemnaker: