BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah atau BSU akaan selesai akhir tahun 2021. Simak karyawan yang dapat BSU gelombang 2 dan rekening gagal dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.
Pada bulan Desember 2021 ini, BSU memang masih cair kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria.
Jadi tidak semua pekerja yang memiliki upah mendapat BSU gelombang 2. Terdapat syarat yang harus dipenuhi agar BSU Rp 1 juta cair ke rekening.
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan yang dapat BSU gelombang 2:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Selain itu jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, Anda juga harus belum pernah menerima BSU pada gelombang sebelumnya.
Diketahui BSU gelombang 2 yang dimaksud adalah BSU tahap 5 - 6 dan tahap perluasan. Jika Anda sudah termasuk dalam penerima BSU tahap 1 sampai tahap 4, maka Anda tidak akan dapat BSU gelombang 2.