Cukup Siapkan Berkas Ini Untuk Membuat KIP, Anak Sekolah SD-SMA Bisa Dapat Bansos PKH dan PIP Kemendikbud

- 27 Desember 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi - Cukup siapkan berkas ini untuk membuat KIP. Anak Sekolah SD-SMA bisa dapat bantuan Bansos PKH hingga PIP Kemendikbud.
Ilustrasi - Cukup siapkan berkas ini untuk membuat KIP. Anak Sekolah SD-SMA bisa dapat bantuan Bansos PKH hingga PIP Kemendikbud. /Tangkap layar: pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Cukup siapkan berkas ini untuk membuat KIP. Anak sekolah SD-SMA bisa dapat Bansos PKH Rp4,4 juta dan PIP Kemendikbud.

KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah sebuah kartu penanda yang diberikan kepada siswa sekolah dari usia SD-SMA untuk menjamin mereka bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Adapun sejumlah bantuan yang diberikan kepada siswa pemegang KIP diantaranya adalah Bansos PKH atau BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud.

Baca Juga: Cara Membuat atau Dapat KIP Kartu Indonesia Pintar agar Jadi Penerima PIP

Bansos PKH atau BLT Anak Sekolah

Total bantuan BLT Anak sekolah atau Bansos PKH yang diberikan kepada anak sekolah SD-SMA adalah Rp4,4 juta.

BLT Anak Sekolah sejumlah Rp4,4 juta bisa cair jika dalam satu keluarga terdapat satu anak sekolah SD, SMP dan SMA.

Rincian penerima Bansos PKH atau BLT Anak Sekolah adalah sebagai berikut:

1. Anak Sekolah SD : Rp900 ribu per tahun
2. Anak Sekolah SMP : Rp1,5 juta per tahun
3. Anak Sekolah SMA : Rp2 juta per tahun

Baca Juga: Cara Membuat atau Dapat KIP Kartu Indonesia Pintar agar Jadi Penerima PIP

PIP Kemendikbud

PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada anak sekolah usia 6-21 tahun.

Rincian penerima bantuan PIP Kemendikbud adalah sebagai berikut:

1. Anak Sekolah SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
2. Anak Sekolah SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
3. Anak Sekolah SMA/MA/Paket C : Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Cara Cek Bantuan PIP di Kemdikbud, Cairkan Uang Tunai Rp 1 Juta dan Aktivasi Sebelum Akhir Desember 2021

Cara Membuat KIP atau Kartu Indonesia Pintar

Sebelum membuat KIP, siswa sekolah harus menyiapkan sejumlah berkas sebagai berikut:

- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar
- Surat pemneritahuan penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin) dari Kepala Sekolah

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT Anak Sekolah: Siswa SD, SMP dan SMA Bisa Dapat Bantuan Bansos PKH hingga Rp2 Juta

Berikut tahapan cara membuat KIP:

- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

- Setelah itu, sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

- Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Demikian informasi berkas yang dibutuhkan dan cara membuat KIP untuk dapat BLT Anak Sekolah atau Bansos PKH untuk siswa SD-SMA dan PIP Kemendikbud.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x