Sementara besaran dana bantuan BLT UMKM yang akan di terima pelaku usaha yaitu sebesar Rp 1,2 juta.
Berikut syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan Banpres BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki NIK KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan.
4. Bukan KTP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Belum pernah mendapatkan bantuan serupa dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Jika pelaku usaha sudah memenuhi syarat di atas dan mendaftarkan diri di lembaga terkait, bisa melakukan pengecekan status penerima Banpres BPUM di eform BRI.
Berikut cara cek status daftar penerima BLT UMKM di eform BRI: