Meskipun kuota tak lagi ditambah, publik yang terdaftar sebagai calon penerima bisa langsung melakukan cek status lolos BPUM asalkan memenuhi syarat.
Adapun syarat pertama adalah harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pelaku usaha mikro.
Sementara dokumen yang harus dimiliki agar memenuhi syarat adalah identitas diri KTP maupun bukti kepemilikan usaha yang berlaku seperti halnya NIB atau SKU.
Bantuan BPUM tak diberikan kepada masyarakat yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah. Justru, BLT UMKM diprioritaskan untuk orang yang belum terima bantuan yang sama sebelumnya maupun yang sudah mendaftarkan diri di Diskop UKM wilayah.
Lebih lanjut bantuan senilai Rp1,2 juta tidak untuk golongan penerima KUR atau yang berprofesi sebagai ASN, Pejabat Pemerintahan, Anggota Polri dan Prajurit TNI, hingga Pegawai BUMN/BUMD.
Bagi yang memenuhi syarat dan ketentuan di atas, segera cek NIK KTP apakah terdaftar sebagai penerima BPUM melalui tiga link berikut.
Baca Juga: Lengkapi Syarat Banpres BPUM, Bantuan Cair Desember 2021 dan Cek Status Daftar BLT UMKM di Eform BRI
- Tautan/link cek penerima BPUM via web Dinas PPK UKM DKI Jakarta (klik link DI SINI)