Pemberitahuan akan muncul mengenai status penerima BPUM. Jika terdaftar lolos, maka pelaku usaha berhak mencairkan dana BLT UMKM senilai Rp1,2 juta di Bank BNI atau Bank BRI terdekat sampai tanggal 31 Desember 2021.
Perlu diingat bahwa bantuan BPUM ini tidak diberikan kepada seluruh pedagang di Indonesia. Hanya yang memenuhi syarat dan ketentuan saja yang berhak terima salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini.
Lantas penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK KTP sah. Selain itu berprofesi sebagai pelaku usaha mikro di mana usahanya dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB/SKU.
Baca Juga: Daftar Pelaku Usaha Penerima BPUM Ada di Sini! Ini Syarat Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Desember 2021
BPUM tak berlaku bagi pedagang yang juga berprofesi sebagai ASN, Pejabat Negara, Anggota Polri, Prajurit TNI, Pegawai BUMN/BUMD. Masyarakat yang sedang menerima KUR juga tak diperbolehkan mendapat BLT UMKM.
Selain itu, agar bantuan berjalan merata, BPUM diutamakan bagi pelaku usaha yang belum menerima bantuan apapun dari pemerintah selama pandemi dan telah mendaftarkan usahanya di Diskop UKM setempat sebagai calon penerima BLT UMKM.
Demikian link terbaru untuk cek BPUM yang masih bisa cair sampai tanggal 31 Desember 2021 beserta syarat penerima BLT UMKM.***