Pelaku Usaha Gagal Dapat BPUM Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan Lain, Berikut Cara Daftar BTPKLW

- 16 Desember 2021, 10:37 WIB
Para pelaku usaha bisa dapat uang Rp1,2 juta melalui BTPKLW jika gagal BPUM atau BLT UMKM.
Para pelaku usaha bisa dapat uang Rp1,2 juta melalui BTPKLW jika gagal BPUM atau BLT UMKM. /PEXELS/belart84

Dengan demikian, tak semua pedagang menerima BPUM. Oleh karena itu, pemerintah menganggarkan BTPKLW dengan kuota 1 juta orang di seluruh Indonesia.

Seluruh proses daftar, seleksi, hingga pencairan dilakukan secara langsung atau bukan online. Namun pelaku usaha harus memenuhi syarat berikut untuk daftar:

- Warga Negara Indonesia pemilik KTP

- Berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung kecil

- Memiliki dokumen SKU/NIB

- Belum menerima BPUM atau BLT UMKM

- Memiliki foto dokumentasi tempat usaha atau sedang melakukan kegiatan usaha

Baca Juga: Penerima Lolos Banpres BPUM BRI Tahap 3 Desember 2021 Bisa Dicek di Sini Cukup dengan Dua Kode Spesial Ini

Baca Juga: Banpres BPUM Masih Cair Desember 2021! Cek Status Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Masukkan NIK di Link Eform BRI

Adapun cara daftar BTPKLW dengan mengunjungi Kantor Kepolisian atau Polres di wilayah masing-masing. Calon peserta harus membawa beberapa dokumen, seperti KTP, KK, SKU/NIB, hingga foto sedang melakukan kegiatan usaha.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x