Dengan demikian, tak semua pedagang menerima BPUM. Oleh karena itu, pemerintah menganggarkan BTPKLW dengan kuota 1 juta orang di seluruh Indonesia.
Seluruh proses daftar, seleksi, hingga pencairan dilakukan secara langsung atau bukan online. Namun pelaku usaha harus memenuhi syarat berikut untuk daftar:
- Warga Negara Indonesia pemilik KTP
- Berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung kecil
- Memiliki dokumen SKU/NIB
- Belum menerima BPUM atau BLT UMKM
- Memiliki foto dokumentasi tempat usaha atau sedang melakukan kegiatan usaha
Adapun cara daftar BTPKLW dengan mengunjungi Kantor Kepolisian atau Polres di wilayah masing-masing. Calon peserta harus membawa beberapa dokumen, seperti KTP, KK, SKU/NIB, hingga foto sedang melakukan kegiatan usaha.