5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai kepastian tanggal pembukaan pendaftaran lengkap dengan berbagai syarat yang telah ditetapkan bagi peserta yang akan melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23.***