BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro merupakan program bantuan yang digulirkan pemerintah sebagai upaya membantu pelaku usaha kecil selama pandemi Covid-19.
Di tahun 2021, pemerintah menetapkan bahwa BPUM akan disalurkan kepada 12,8 juta orang dengan skema penyaluran bantuan selama dua periode.
Penyaluran BPUM periode pertama dilakukan pada Mei-Juni kepada 9,8 juta orang, sedangkan BLT UMKM periode kedua disalurkan mulai Juli kepada 3 juta orang.
BPUM atau BLT UMKM tidak disalurkan kepada pelaku usaha kecil begitu saja, namun disalurkan jika pelaku usaha kecil memenuhi syarat di bawah ini:
- WNI memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Tidak memiliki hutang KUR
- Bukan peneirma bantuan sosial (Bansos PKH, BPNT,BST, BLT Dana Desa)