Meski begitu, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh peserta lolos BSU, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia yang merupakan buruh/karyawan/pegawai penerima upah dari perusahaan.
Para calon penerima juga harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai akhir Juni 2021, sebab data BPJAMSOSTEK menjadi dasar program BSU yang lalu diserahkan kepada Kemnaker.
Selain itu dari sisi upah, pemerintah menetapkan batas ambang gaji calon penerima sebesar maksimal Rp3,5 juta sebulan. Pengecualian bagi wilayah yang UMK/UMP di atas Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah BSU menjadi paling banyak sebesar UMK/UMP wilayah itu.
Baca Juga: Maaf! Buruh yang Kerja di Perusahaan Ini Tak Dapat BSU Rp1 Juta, Simak Cara Dapat BLT Subsidi Gaji
Dilihat dari sektor industri yang terdampak, BSU hanya berlaku bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate serta perdagangan dan jasa.
Masyarakat bisa mengakses link Kemnaker untuk daftar akun (klik link DI SINI). Setelah berhasil verifikasi, pengguna diminta login dan mengisi data diri. Lalu, cek profil untuk melihat tanda lolos BSU.
Nantinya karyawan akan menerima notifikasi seperti berikut ini, "Dana BSU 2021 Tersalurkan! Hai (nama Anda), dengan senang hati kami sampaikan bahwa dana BSU 2021 telah disalurkan ke rekening BANK (X). Segera hubungi perusahaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk aktivasi rekening paling lanbat tanggal 15 Desember 2021."