- Usia di bawah 18 tahun
- Sudah pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah dari program yang lain
- Pelajar yang sedang sekolah atau kuliah
Kriteria di atas merupakan orang-orang yang tidak bisa mendaftar kartu Prakerja gelombang 23 dari pemerintah.
Selain kriteria tersebut, ada beberapa daftar KTP yang tidak bisa mendaftar dan mendapat bantuan kartu Prakerja, sebagai berikut:
1. Pejabat Negara
2. Anggota DPRD
3. KTP berstatus ASN