2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM
3. Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU),
4. Bukan PNS atau ASN, aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD,
5. Penerima tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank,
6. Pelaku usaha belum pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Sebagai informasi tambahan, Penyaluran BPUM melalui BRI diperpanjang, sesuai dengan intruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta diperpanjang maksimal hingga Dsember 2021 sejak dana BPUM masuk ke rekening penerima.
Itulah informasi cara cek penerima BLT UMKM Desember 2021 di eform BRI, simak juga syarat BPUM Rp 1,2 juta yang cair ke rekening.***