Berikut syarat yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha mikro yang akan menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM:
1. Pelaku usaha memiliki KTP,
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM,
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU),
4. Peserta bukan PNS atau ASN, aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD,
5. Pelaku usaha yag saat tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank,
6. Pelaku usaha belum pernah menerima bantuan sosial serupa dari pemerintah,
Setelah pelaku usaha memenuhi kriteria sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 juta. Slanjutnya bisa cek status penerima BPUM melalui eform BRI
Berikut cara cek BPUM di eform BRI: