BERITA DIY - Ketahui alur pencairan yang dapat dilakukan untuk mendapatkan sejumlah bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM bagi sejumlah pelaku usaha pada November 2021.
Tahapan pencairan bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM seperti diketahui sebelumnya telah mengalami perpanjangan waktu. Hal ini diketahui berdasarkan keputusan yang diambil oleh Kemenkop UKM beberapa waktu lalu.
Dalam keputusan yang diambil oleh Kemenkop UKM tersebut diketahui bahwa tahapan pencairan bantuan pada BPUM atau BLT UMKM akan diperpanjang setidaknya hingga akhir tahun 2021 atau bulan Desember.
Baca Juga: Cek 5 Hal yang Bisa Buat Kamu Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Perpanjangan waktu pencairan BPUM atau BLT UMKM ini dilakukan atau disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satunya adalah belum maksimalnya penyaluran yang dilakukan pada September 2021.
Sehingga diketahui sejumlah pelaku usaha yang telah mendaftar, belum mendapatkan sejumlah bantuan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 yang semestinya berakhir pada bulan September 2021 yang lalu.
Oleh sebab itu, dengan diperpanjangnya waktu pencairan bantuan pada BPUM atau BLT UMKM ini membuka kesempatan pada pelaku usaha untuk dapat memanfaatkannya dan mendapatkan sejumlah bantuan.
Lebih lanjut, untuk bisa mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM ini para pelaku usaha dapat terlebih dahulu memahami alur pencairan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kemenkop UKM.
Untuk melakukan alur pencairan dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan atau cek apakah nama pelaku usaha masuk menjadi penerima atau tidak yang dapat dilakukan dengan mudah melalui link resmi BRI dan BNI. Berikut merupakan cara yang dapat dilakukan: