BERITA DIY – Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM masih bisa dicairkan hingga bulan Desember 2021 oleh UMKM yang terdaftar di eform.bri.co.id. Ketahui tanda dapat BLT Rp1,2 juta melalui artikel ini.
BPUM merupakan program bantuan yang disalurkan pemerintah kepada pelaku usaha UMKM selama pandemi Covid-19. Melalui program bantuan ini, pelaku usaha diharapkan tetap bisa produktif.
Di tahun 2021, pemerintah melalui Kemenkop UKM memutuskan bahwa BPUM diberikan kepada 12,8 juta UMKM.
Skema penyaluran BPUM dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama sudah terealisasikan 100 persen kepada 9,8 juta UMKM hingga bulan Juli dengan total anggaran Rp11,76 triliun.
Sementara tahap kedua terealisasi 100 persen kepada 3 juta pelaku usaha UMKM denga anggaran Rp3,6 triliun. Sehingga, secara keseluruhan BPUM di tahun 2021 sudah terealisasi kepada 12,8 juta UMKM dengan anggaran Rp15,36 triliun.
Meskipun begitu, pelaku usaha UMKM masih memiliki waktu untuk mencairkan BLT Rp1,2 juta hingga bulan Desember atau akhir tahun ini. Namun hanya berlaku bagi pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id.