5 Golongan Pekerja Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji November 2021, Ketahui Status Penerima dengan Klik Link Ini

- 24 November 2021, 11:10 WIB
Simak golongan pekerja dapat BLT Subsidi Gaji serta cara cek status penerima di link Kemnaker.
Simak golongan pekerja dapat BLT Subsidi Gaji serta cara cek status penerima di link Kemnaker. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Simak sejumlah golongan pekerja yang akan mendapatkan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU dengan mudah klik link yang telah disediakan.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa sejumlah syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji telah ditetapkan. Salah satunya adalah sejumlah golongan pekerja yang dipastikan akan mendapatkan BSU pada November 2021.

Kemnaker sebagai penyelenggara program tersebut pun telah memastikan sejumlah pekerja yang akan mendapatkan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU pada November 2021 kali ini.

Baca Juga: Maaf Ya, Kamu Tak Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Jika Masuk 6 Golongan Ini

Adanya sejumlah golongan yang pasti mendapatkan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU pada November 2021 kali ini memiliki tujuan agar penyaluran dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada sejumlah pekerja yang membutuhkan.

Nantinya bagi sejumlah pekerja yang telah masuk ke dalam sejumlah golongan penerima BSU dapat mengetahui status penerima BLT Subsidi Gaji dengan mudah cukup melakukan klik link resmi.

Sebab Kemnaker sendiri sebelumnya telah menyiapkan cara bagi para pekerja yang akan melakukan cek status penerima. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengakses link resmi yang telah disediakan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair ke 1,6 Juta Karyawan, Cek bsu.kemnaker.go.id Tanpa Login BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan tahapan penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU sendiri merupakan kelanjutan dari tahapan penyaluran yang sebelumnya telah dilakukan sedari awal tahun 2021 yang lalu dan menyasar sejumlah pekerja.

Adanya program BLT Subsidi Gaji atau BSU ini memang memiliki tujuan yaitu sebagai bantuan bagi sejumlah pekerja yang harus menghadapi masa pandemi Covid-19 serta dengan kebijakan PPKM.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x