BERITA DIY - Maaf ya, kamu tidak bakal menerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta jika masuk ke dalam enam golongan karyawan yang memang tak diberi.
Pemerintah diketahui memperluas penyaluran bantuan subsidi gaji untuk 1,6 juta orang karyawan. Penyaluran dilakukan pada November dan Desember 2021.
Adapun, data calon penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta diambil dari daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian diseleksi oleh Kemnaker.
Baca Juga: Mudah! Cara Daftar BSU Tahap 6 November 1,6 Juta dan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kemnaker
Terdapat beberapa kriteria karyawan yang bisa menerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta. Di antaranya karyawan harus bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Mereka masih berpeluang menjadi penerima BLT subsidi gaji.
BSU subsidi gaji ini diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).