BERITA DIY - Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Rp 2 juta bisa didapatkan dengan mendaftar di bpup.Kemenparekraf.go.id. Berikut syarat bantuan usaha pariwisata tersebut.
BPUP diadakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan BLT senilai Rp 2 juta yang akan diberikan selama dua bulan.
Pendaftaran BPUP dari Kemenparekraf dibuka pada 15-26 November 2021. Dan akan ada seleksi yang sesuai dengan syarat penerima.
Baca Juga: 100.000 Usaha Mikro Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021
Adapun syarat pelaku usaha yang bisa mendaftar BPUP Kemenparekraf atau Bapekraf adalah sebagai berikut:
1. Masuk kategori 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
2. Punya NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
3. Penerima BPUP adalah skala usaha mikro dan menengah.