Cara Daftar BLT BPUP Rp 2 Juta di bpup.Kemenparekraf.go.id dan Syarat Penerima Bantuan Usaha Pariwisata

- 22 November 2021, 09:20 WIB
BPUP diadakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan BLT senilai Rp 2 juta yang akan diberikan selama dua bulan, bisa daftar melalui bpup.kemenparekraf.go.id.
BPUP diadakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan BLT senilai Rp 2 juta yang akan diberikan selama dua bulan, bisa daftar melalui bpup.kemenparekraf.go.id. /Tangkap layar bpup.kemenparekraf.go.id

BERITA DIY - Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Rp 2 juta bisa didapatkan dengan mendaftar di bpup.Kemenparekraf.go.id. Berikut syarat bantuan usaha pariwisata tersebut.

BPUP diadakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan BLT senilai Rp 2 juta yang akan diberikan selama dua bulan.

Pendaftaran BPUP dari Kemenparekraf dibuka pada 15-26 November 2021. Dan akan ada seleksi yang sesuai dengan syarat penerima.

Baca Juga: 100.000 Usaha Mikro Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021

Adapun syarat pelaku usaha yang bisa mendaftar BPUP Kemenparekraf atau Bapekraf adalah sebagai berikut:

1. Masuk kategori 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.

2. Punya NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS.

3. Penerima BPUP adalah skala usaha mikro dan menengah.

Baca Juga: 1,6 Juta Pekerja Baru Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 6, Cek 2 Link BSU Batch 2 Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x