Selain terdaftar sebagai peserta aktif, karyawan juga harus memenuhi syarat atau kriteria penerima BLT Subsidi Gaji antara lain adalah:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021
4. Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Karyawan yang memenuhi syarat sebagaimana di atas bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yang disalurkan ke rekening pekerja dengan nama pribadi.
BLT Subsidi Gaji Rp1 juta bulan November 2021 ini kerap disebut sebagai penyaluran tahap ke-6 berasal dari sisa anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Bantuan karyawan BLT Subsidi Gaji merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan bertahan di tengah kebijakan PPKM saat pandemi Covid-19.