1. Pekerja atau karyawan memiliki kewarganegaraan Indonesia dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja yang mendapatkan gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta
3. Pekerja yang tinggal di wilayah PPKM level 3 dan level 4
4. Gaji yang di dapat tidalk lebih dari UMK/UMK kabupaten/Kota masing-masing daerah
5. Pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
6. Pekerja tidak pernah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah yang serupa selama pademi covid-19.
Syarat diatas merupakan mutlak untuk kemudian pkerja ingin mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.
Selanjutnya, untuk mengecek pekerja termasuk dalam daftar penerima BSU atau bukan, bisa langsung menuju laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini sedikit panduan untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji melalui Kemnaker: