Pemerintah sendiri telah menentukan syarat bagi pelaku usaha mikro yang bisa mendapat bantuan BPUM seperti berikut:
1. Pelaku Usaha Mikro penerima BPUM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3. Mempunyai Usaha Mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan dari calon penerima BPUM.
4. Bukanlah anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Juga bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN maupun pegawai BUMD.
Syarat diatas perlu diperhaitikan untuk calon peserta penerima BLT UMKM tahap 3, karena kadang ada beberapa poin pelaku usaha kurang jeli dalam pemenuhan syarat tersebut.
Untuk peserta yang sudah memenuhi persyaratan bisa langsung cek daftar penerima BPUM, apakah nama Anda masuk kedalam daftar tersebut.
Melalui eform BRI, Penerima BLT UMKM bisa cek status kepenerimaan seperti berikut: