Jumlah kuota para pelaku usaha yang akan menerima bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM sendiri diketahui mencapai jumlah 500 ribu, namun diketahui bahwa telah tersalurkan ke 400 ribu pelaku usaha. Sehingga masih tersisa kuota penerima 100 ribu.
Lebih lanjut, para pelaku usaha yang akan menjadi penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM sendiri harus memastikan terlebih dahulu bahwa dirinya masuk ke dalam daftar penerima bantuan tersebut.
Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan cek penerima melalui link resmi yang tersedia. Sejumlah link resmi yang tersedia adalah pada eform BRI dan Banpres BNI yang dapat diakses dengan mudah.
Khusus bagi para nasabah BRI yang akan melakukan pencairan bantuan BPUM dapat memanfaatkan fitur terbaru yaitu reservasi online yang berguna untuk mendapatkan nomor antrean.
Setelah itu maka dapat melakukan pengambilan dana dalam program BPUM tersebut ke sejumlah unit usaha BRI dan BNI. Namun tetap harus membawa berkas yang telah menjadi syarat sebelumnya.
Sejumlah berkas yang menjadi syarat dan harus dibawa oleh pelaku usaha tersebut seperti, KTP, KK, NIB atau SKU dan yang tak ketinggalan adalah nomor referensi yang sebelumnya telah didapatkan pada reservasi online.
Demikianlah informasi mengenai berbagai berkas yang menjadi syarat untuk melakukan pengambilan BPUM atau BLT UMKM di sejumlah unit usaha BRI dan BNI.***