Adapun delapan golongan yang masih bisa cairkan BLT UMKM di bulan November adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM dibuktikan dengan NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
3. Tidak memiliki hutan KUR atau kredit perbankan lainnya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota Polri
6. Bukan anggota TNI
7. Bukan karyawan BUMD
8. Bukan karyawan BUMN
Itulah informasi delapan golongan yang masih bisa cairkan BLT UMKM di bulan November serta cara cek status penerima BPUM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.***