Info BLT Subsidi Gaji, Kapan BSU 2021 Tahap 6 Akan Cair ke Rekening Penerima yang Terdaftar di Kemnaker?

- 10 November 2021, 13:40 WIB
BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 tahap 6 akan segera cair ke rekening penerima yang terdaftar di Kemnaker
BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 tahap 6 akan segera cair ke rekening penerima yang terdaftar di Kemnaker /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tahap 6 akan segera cair ke rekening penerima terdaftar. Dengan memenuhi syarat sebagai penerima sesuai kiriteria Kemnaker.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperbarui syarat penerima dana BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta.

Dengan adanya pembaruan tersebut, kini pekerja yang berada di luar wilayah PPKM level 3 dan 4 juga bisa berkesempatan mendapat subsidi dana BSU Rp 1 Juta.

Baca Juga: Cek BSU Kapan Cair Bukan di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Ambil BLT Subsidi Gaji Usai Login Kemnaker.go.id

Perubahan syarat penerima tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021, yakni diputusakan untuk menambah cakupan wilayah pekerja penerima dana BSU Rp1 juta.

Rencananya, dana BLT Subsidi Gaji atau BSU ini diprediksi akan kembali disalurkan oleh Kemnaker pada November 2021 ini.

Namun, bantuan ini diprediksi disalurkan sekitar pertengahan November. Hal ini dikarenakan Pemerintah yang harus menyelesaikan proses perubahan regulasi.

Baca Juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji November 2021 Kapan Cair, Login BSU di Kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BLT Susidi Gaji bisa mengecek status BSU dengan berbagai cara yaitu bisa melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan laman kemnaker.go.id.

Berdasarkan informasi dari menu BSU pada laman Kemnaker, berikut kriteria penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

- Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 atau bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: BSU Cair November Bukan untuk Pekerja di 2 Perusahaan Ini, Begini Cara Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

- Persyaratan lebih rinci dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

- Bantuan ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dan diberikan sekaligus menjadi sebesar Rp 1.000.000.

Baca Juga: Selamat BSU Rp 1 Juta Cair jika Dapat Notifikasi Ini Tanpa Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui persyaratan dan proses penyaluran BSU tahun 2021, berikut merupakan cara cek bahwa Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak melalui laman Kemnaker:

- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id;

- Buat akun dan lengkapi profil dengan cara mendaftarkan pada link berikut ini;

- Login menggunakan akun yang dibuat;

- Baca pemberitahuan yang tertera.

Jika Anda terdaftar maka akan muncul informasi sebagai berikut: "Calon Penerima BSU 2021 Hai X, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Baca Juga: Cara Cairkan Dana BSU Rp 1 Juta dan 8 Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5, November 2021

Namun jika Anda tidak terdaftar, maka informasi yang akan ditampilkan adalah sebagai berikut: "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Hai X, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X.Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagajerjaan.go.id, telepon di nomor 175, atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175."

Demikian informasi BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 Tahap 6 Akan Cair ke rekening penerima yang memenuhi syarat dan terdaftar di Kemnaker.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah