Berdasarkan informasi dari menu BSU pada laman Kemnaker, berikut kriteria penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 atau bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
- Persyaratan lebih rinci dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
- Bantuan ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dan diberikan sekaligus menjadi sebesar Rp 1.000.000.