BERITA DIY - Tak perlu cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. Enam (6) golongan ini dipastikan tidak dapat BPUM di bulan November 2021.
Seperti diketahui, Kemenkop UKM masih menyalurkan bantuan bagi pelaku usaha atau BPUM masih cair bulan ini. Pelaku usaha masih bisa dapat bantuan Rp1,2 juta.
BPUM yang masih cair bulan ini merupakan lanjutan penyaluran tahap kedua yang sudah dimulai sejak Juli dengan target penerima 3 juta orang.
Sebagai informasi, BPUM di tahun 2021 disalurkan oleh Kemenkop UKM kepada 12,8 juta orang dengan alokasi anggaran sebesar Rp15,36 triliun.
Penyaluran BPUM tahun 2021 dilakukan dalam dua periode. Penyaluran tahap pertama sudah dilaksanakan pada bulan Mei-Juni dengan jumlah penerima sebanyak 9,8 juta orang.
Sementata penyaluran BPUM tahap kedua dilaksanakan mulai bulan Juli dan ditargetkan rampung bulan September. Namun penyaluran diperpanjang hingga bulan Desember karena masih banyak penerima yang belum mencairkan bantuan Rp1,2 juta.
Baca Juga: Sudah Ambil BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Bisa Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta di November 2021? Cek di Sini
Namun perlu diketahui bahwa terdapat enam golongan yang tidak bisa dapat BPUM di bulan ini. Enam golongan tersebut diantaranya:
1. Pelaku usaha yang memiliki hutang KUR
2. Pelaku usaha yang merupakan ASN
3. Pelaku usaha yang merupakan anggota TNI
4. Pelaku usaha yang merupakan anggota Polri
5. Pelaku usaha yang merupakan karyawan BUMN
6. Pelaku usaha yang merupakan karyawan BUMD
Pelaku usaha bisa cek apakah namanya apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan cara berikut:
1. Buka browser HP atau komputer
2. Login situs eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
4. Klik cari data
5. Setelah itu akan muncul keterangan apakah pelaku usaha terdaftar penerima BPUM atau tidak
Itulah daftar enam golongan pelaku usaha yang tidak perlu cek eform.bri.co.id dan banpresbpum.id karena dipastikan tidak dapat BPUM bulan November 2021.***