Baca Juga: Sistem Baru Eform BRI Buat Penerima BPUM November 2021 Tak Perlu Antre Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta
Adapun delapan golongan pelaku usaha UMKM yang tidak bisa mencairkan BPUM di bulan November adalah sebagai berikut:
1. Bukan merupana WNI (Warga Negara Indonesia) atau tidak memiliki KTP.
2. Memiliki hutang KUR atau kredit perbankan.
3. Tidak memiliki usaha mikro atau memiliki usaha tapi tidak memiliki dokumen NIB (Nomor Izin Berdagang) dan SKU (Surat Keterangan Usaha).
4. Merupakan ASN.
5. Merupakan anggota TNI.
6. Merupakan anggota Polri.