Pengecualian bagi pekerja di wilayah yang memiliki UMR/UMK di atas Rp3,5 juta, maka ketentuan batas ambang gaji berdasarkan nilai UMR/UMK tersebut.
Sektor yang diutamakan adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate serta perdagangan dan jasa.
Saat ini, para karyawan dari seluruh Tanah Air bisa melakukan cek penerima di link yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan satu kali 'klik'.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP beserta perangkat (HP/PC/laptop) yang terhubung dengan jaringan internet. Berikut caranya:
- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (klik DI SINI)
- Cari tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Masukkan NIK KTP dengan benar
- Ketik Nama Lengkap seperti yang tertera di KTP