3. Tidak bekerja dalam pekerja sektor aneka industri,
4. Tidak bekerja di sektor properti & real estate dan perdagangan & jasa
5. Pekerja sektor jasa pendidikan dan kesehatan.
6. Pekerja yang tidak aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
7. Pekerja yang mempunyai gaji/upah di atas Rp3,5 juta.
8. Pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), maka persyaratan Gaji/Upah tersebut tersebut menjadi maksimum upah yang bisa menerima BSU 2021.
Bila Anda merasa bekerja di luar bidang pekerjaan tersebut, maka dipastikan Anda berpeluang besar untuk mendapatkan BSU 2021 sebanyak Rp1 Juta. Untuk memastikannya, pekerja bisa mengecek status BSU 2021 dengan cara berikut:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Bila belum memiliki akun, maka harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara klik menu 'daftar'
3. Isikan data nomor/email dan password untuk akun yang dibuat.
4. Masuk ke dalam akun anda.
5. Isikan biodata diri anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
6. Pekerja yang mendapat BSU 2021 akan menerima notifikasi secara langsung di laman kemnaker.go.id