1. Pelaku mengakses eform.bri.co.id
2. Jika pelaku usaha memenuhi syarat menerima BPUM, maka akan langsung diarahkan ke laman reservasi. Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diarahkan ke reservasi halaman.
3. Lengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provins, Kota/Kabupaten, Unt Kerja dan Jadwal Antrean.
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode pengungkit, maka akan muncul nomor referensi. Nomor referensi WAJIB untuk disimpan.
5. Pelaku usaha harus datang ke Unit Kerja Operasional (UKO) sesuai jadwal yang telah dipilih untuk mencairkan BLT UMKM. Jika terlewatkan untuk datang, pelaku usaha harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Baca Juga: Pastikan 6 Hal Ini agar Auto Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22, Buruan Login www.prakerja.go.id
Demikian kabar baik soal pencairan BLT UMKM 2021 yang diperpanjang hingga akhir desember 2021 beserta langkah pencairan dan syaratnya yang mudah.***