Adapun syarat dan ketentuan, masyarakat harus berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung kecil/warteg, diutamakan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.
Baca Juga: Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair Jika Terima Tanda Ini, Tak Usah Cek BLT UMKM di Eform BRI
Selain itu, calon penerima harus WNI, dibuktikan dengan KTP yang terdaftar di Dukcapil Kemendagri. Tak hanya itu, masyarakat memiliki NIB/SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
Syarat lainnya adalah melampirkan foto sedang menunjukkan kegiatan PKL atau foto warung/warteg yang dimiliki.
Seperti yang telah disinggung bahwa BTPKLW tak akan diberikan kepada penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM.
Calon peserta tinggal datang ke Kantor Kepolisian setingkat Polri terdekat untuk mengajukan BTPKLW dengan membawa dokumen yang telah disebutkan tadi.
Penyaluran akan diberikan oleh TNI dan Polri melalui sistem aplikasi yang menggunakan prinsip transparasi dan akuntabilitas.
Berdasrakan pantauan, BTPKLW telah cair di beberapa daerah. Kepolisian, TNI/Babinsa turut serta memberikan bantuan Rp1,2 juta kepada masyarakat.
Contohnya, Kodim 0312/Padang berhasil merealisasi BTPKLW kepada 4.500 PKL dan pemilik warung di Kota Padang, Sumatera Barat.