BERITA DIY - Bank Indonesia (BI) segera luncurkan BI Fast Payment tahap I mulai Desember 2021. Keberadaan BI Fast Payment ini akan membuat tarif transfer antar bank jadi lebih murah.
BI Fast dibangun untuk mendukung konsolidasi indsutri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BPSI) 2025.
Juga BI Fast mendukung tercapainya sistem pembayatan cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH).
Baca Juga: Kabar Baik! Mulai Desember 2021 Biaya Transfer Antar Bank Hanya Rp2500, Berikut Daftar Lengkapnya
Harga layanan BI Fast oleh BI ditetapkan sebesar Rp 19 per transaksi dari BI ke Peserta dan Peserta ke Nasabah.
Harga maksimal yang ditetapkan sebesar Rp 2.500 per transaksi. Besaran biaya transaksi tersebut akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala.
Biaya dari layanan BI Fast lebih murah disbanding dengan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang digunakan saat ini, yaitu sebesar Rp 2.900 per transaksi.
Dikarenakan BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel, BI menetapkan batas maksimum nominal transasksi melalui sistem BI Fast adalah Rp 250 juta per transaksi.
Baca Juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel Tanpa Biaya Tambahan
Kehadiran BI Fast sebagai sistem pembayaran ritel nasional akan memberikan layanan pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat 24 jam sehari, 7 hari sepekan.