1. Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
2. Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
3. Klik "CARI"
4. Data penerima BPUM akan tertera di halaman tersebut.
Lebih lanjut, setelah memastikan bahwa nama pelaku usaha masuk dalam daftar penerima BPUM, maka kemudian dapat melakukan hal lain yaitu mengambil nomor antrean yang berlaku bagi nasabah BRI.
Untuk melakukan ambil nomor antrean dapat dilakukan dengan menggunakan fitur reservasi online yang diberlakukan atau dapat diakses melalui link resmi milik BRI yang telah disebutkan di atas.
Nantinya para pelaku usaha dapat memilih unit usaha dan waktu pengambilan BPUM sesuai dengan keinginan dan mendapatkan nomor referensi sebagai salah satu syarat mengambil bantuan tersebut.
Baca Juga: Tanda Lolos BPUM Tahap 3 Tanpa Cek Link eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair hingga Desember
Sedangkan nantinya pada saat melakukan pengambilan bantuan juga harus membawa syarat yang lain. Beberapa syarat yang harus dibawa adalah seperti NIK KTP, KK, dan tanda bukti sebagai pelaku usaha seperti NIB dan SKU.