3. Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
4. Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
BSU subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan merupakan warga negara Indonesia
Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK. Bantuan Subsidi Upah (BSU) nantinya akan ditransfer ke rekening karyawan.
Seperti sudah disebutkan di atas, salah satu syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, Kemnaker menerima data calon penerima melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hampir 7 Juta Karyawan Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kamu Kapan? Cek BSU di Sini
Pekerja bisa mengecek daftar penerima BSU melalui link dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini caranya:
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id