Daftar BPUM untuk PKL dan Warung Bukan di eformbri.co.id, Simak Cara Dapat Bantuan Rp1,2 Juta Sampai Desember

- 14 Oktober 2021, 07:12 WIB
Polres Makale memberikan bantuan BTPKLW kepada PKL dan warung kecil. Bantuan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat BPUM Kemenkop UKM dan syarat lainnya.
Polres Makale memberikan bantuan BTPKLW kepada PKL dan warung kecil. Bantuan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat BPUM Kemenkop UKM dan syarat lainnya. /Dok/humas.polri.go.id

BERITA DIY - Simak panduan cara dapat bantuan BPUM PKL dan warung kecil (BTPKLW) senilai Rp1,2 juta. Peserta tak perlu cek online melalui eform.bri.co.id, sebab jenis bantuan yang diberikan berbeda dengan BLT UMKM Kemenkop UKM.

Usai kuota Banpres BPUM Kemenkop UKM tak ditambah sampai September 2021, pemerintah meluncurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang ditujukan untuk PKL dan warung kecil. 

Rencananya BTPKLW menyasar ke 1 juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia hingga bulan Desember 2021. Adapun daftar atau login bukan melalui Eform BRI (eform.bri.co.id), link yang sudah familiar oleh pelaku UMKM untuk mendapat bantuan.

Baca Juga: Dapati Ciri-Ciri Lolos Ini di Eform Maka Dapat BPUM BRI Oktober 2021 Serta Info Cara Daftar Bantuan BTPKLW

"Pemerintah membantu satu juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing sebesar Rp1,2 juta," kata Presiden Jokowi saat menyambangi Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada 9 Oktober 2021 lalu.

Cara daftar BTPKLW dilakukan secara offline ke Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing. Sama seperti BPUM Kemenkop UKM, BTPKLW diberikan senilai Rp1,2 juta.

Lebih lanjut, BTPKLW tidak dicairkan melalui Bank. Nantinya calon penerima akan menerima undangan pencairan dana yang diberikan oleh oleh anggota Polri dan TNI, seperti yang dilakukan oleh Polsek Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Penerima BPUM Rp 2,4 Juta Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Oktober 2021? Cek Datanya di Eform BRI

Dikutip dari humas.polri.go.id, Polsek Makale membagikan undangan bagi warga pedagang kaki lima (PKL) yang mendapat bantuan BTPKLW, di mana pencairan dipusatkan di Polres Tana Toraja pada 13 Oktober 2021.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan BTPKLW yang bisa langsung diajukan ke Polres di wilayah masing-masing:

- WNI yang dibuktikan dengan KTP

- Berprofesi sebagai PKL atau memiliki warung kecil

- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU

- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4

Baca Juga: UMKM Tak Terdaftar eform.bri.co.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Simak Cara Daftar Bantuan PKL

- Tidak menerima BPUM Kemenkop UKM

- Mengisi formulir yang disediakan

- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki

Anda bisa mendatangi Kantor Kepolisian sesuai domisili dan membawa dokumen yang menjadi syarat di atas. Tunggu petugas atau panitia melakukan proses pencairan hingga menunggu pengumuman dana Rp1,2 juta cair.

Bantuan BTPKLW pertama kali direalisasi di Kota Medan, Sumatera Utara sejak Kamis, tanggal 9 Oktober 2021. 

"Dengan persiapan seluruh regulasi dan anggarannya, alhamdulillah hari ini (9 Oktober 2021) bisa diuji coba di Kota Medan. Ini disediakan untuk 1 juta paket sebanyak Rp1,2 juta," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dikutip dari ANTARA NEWS.

Baca Juga: Maaf, BPUM Eform BRI Tahap 3 Tak Cair ke UMKM yang Lakukan Ini, Cek Penerima BLT Rp 1,2 Juta di Link Ini

Airlangga mengharapkan bahawa bantuan BTPKLW menjadi kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan PPKM Level 3 dan Level 4, serta mengembalikan roda perekonomian masyarakat.

Realisasi bantuan dieksekusi oleh TNI dan Polri yang akan dikawal oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Demikianlah informasi tentang BTPKLW untuk PKL dan warung kecil senilai Rp1,2 juta sampai bulan Desember, jika NIK tidak terdaftar sebagai penerima BPUM Kemenkop UKM di eform.bri.co.id.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x