BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta

- 10 Oktober 2021, 10:25 WIB
ILUSTRASI - BTPKLW cara dapat dan berbagai syarat.
ILUSTRASI - BTPKLW cara dapat dan berbagai syarat. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai untuk Pedagang Kaki Lima atau BLT PKL secara resmi telah disahkan, ketahui cara dapat bantuan BTPKLW senilai Rp1,2 juta tersebut.

Pemerintah secara resmi telah mensahkan akan adanya BLT PKL atau BTPKLW yang akan mulai disalurkan pada bulan Oktober 2021. Kepastian mengenai bantuan terbaru ini bahkan dipastikan secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Pada saat kunjungannya ke Yogyakarta pada Sabtu 9 Oktober 2021, dirinya menyatakan akan segera menyalurkan BLT PKL atau BTPKLW untuk segenap masyarakat yang memiliki berbagai unit usaha.

Baca Juga: Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Lewat Link Ini, Serta 2 Solusi Saat Tidak Terdaftar Penerima BSU

Bahkan kepastian itu disampaikannya kepada para PKL yang ada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Para PKL di Malioboro dipastikan menjadi penerima pertama bantuan dalam program BLT PKL atau BTPKLW ini.

Nantinya bantuan dalam program ini akan menyasar sejumlah PKL di seluruh Indonesia tak hanya di Yogyakarta. Meski demikian para PKL juga harus menegerti cara dapat bantuan BTPKLW tersebut.

Sebab proses penyaluran BTPKLW ini berbeda di banding bantuan-bantuan yang telah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya seperti BLT Subsidi Gaji atau BPUM.

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM? Tenang, Daftar BTPKLW Bantuan untuk PKL Senilai Rp1,2 Juta hingga Desember 2021

Lebih lanjut, sebelum mempelajari cara daftar bantuan ini, masyarakat juga dapat mempelajari berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab berbagai syarat telah ditetapkan agar bantuan ini tepat sasaran.

Menilik dari berbagai sumber, terdapat 3 syarat utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi para PKL yang ingin mendapatkan bantuan ini nantinya.

Beberapa syarat tersebut seperti memiliki unit usaha mikro atau warung, memiliki warung dan berdagangan di daerah yang sedang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan 4, dan belum pernah mendapatkan bantuan lain seperti BPUM.

Baca Juga: Belum Dapat BPUM yang Berakhir September? Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan BTPKLW hingga Desember 2021

Sedangkan proses penyaluran BTPKLW ini nantinya akan dilakukan oleh TNI dan Polri yang telah mendata sejumlah PKL yang akan menerima bantuan ini.

Beberapa data didapat oleh TNI dan Polri melalui kelurahan-kelurahan sesuai domisili dari para PKL. Sehingga masyarakat bisa mengajukan untuk dapat bantuan BTPKLW melalui kelurahan masing-masing.

Beberapa berkas juga harus dibawa oleh PKL atau pemilik warung yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan ini. Berbagai berkas yang perlu dibawa tersebut seperti KTP asli dan fotokopi, foto warung, dan kemudian mengisi formulir pendaftaran.

Baca Juga: Tak Terdaftar BPUM di Eform BRI Tahap 3? Tenang, Begini Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta BTPKLW Oktober 2021

Untuk mengetahui apakah nantinya akan masuk sebagai penerima atau tidak, para PKL dapat melakukan pengecekan melalui eform BRI dan banpresBPUM. 

Setelah itu, untuk proses penyaluran bantuan akan dilakukan melalui aplikasi, sehingga dapat diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan tersalurkan secara merata. Jumlah yang akan didapatkan oleh para PKL adalah Rp1,2 juta.

Itulah tadi informasi mengenai BTPKLW atau BLT PKL beserta cara dapat bantuan tersebut yang akan berlangsung hingga Desember 2021.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x