Beberapa syarat tersebut seperti memiliki unit usaha mikro atau warung, memiliki warung dan berdagangan di daerah yang sedang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan 4, dan belum pernah mendapatkan bantuan lain seperti BPUM.
Sedangkan proses penyaluran BTPKLW ini nantinya akan dilakukan oleh TNI dan Polri yang telah mendata sejumlah PKL yang akan menerima bantuan ini.
Beberapa data didapat oleh TNI dan Polri melalui kelurahan-kelurahan sesuai domisili dari para PKL. Sehingga masyarakat bisa mengajukan untuk dapat bantuan BTPKLW melalui kelurahan masing-masing.
Beberapa berkas juga harus dibawa oleh PKL atau pemilik warung yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan ini. Berbagai berkas yang perlu dibawa tersebut seperti KTP asli dan fotokopi, foto warung, dan kemudian mengisi formulir pendaftaran.
Untuk mengetahui apakah nantinya akan masuk sebagai penerima atau tidak, para PKL dapat melakukan pengecekan melalui eform BRI dan banpresBPUM.
Setelah itu, untuk proses penyaluran bantuan akan dilakukan melalui aplikasi, sehingga dapat diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan tersalurkan secara merata. Jumlah yang akan didapatkan oleh para PKL adalah Rp1,2 juta.
Itulah tadi informasi mengenai BTPKLW atau BLT PKL beserta cara dapat bantuan tersebut yang akan berlangsung hingga Desember 2021.***