BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta

- 10 Oktober 2021, 10:25 WIB
ILUSTRASI - BTPKLW cara dapat dan berbagai syarat.
ILUSTRASI - BTPKLW cara dapat dan berbagai syarat. /PIXABAY/EmAji

Beberapa syarat tersebut seperti memiliki unit usaha mikro atau warung, memiliki warung dan berdagangan di daerah yang sedang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan 4, dan belum pernah mendapatkan bantuan lain seperti BPUM.

Baca Juga: Belum Dapat BPUM yang Berakhir September? Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan BTPKLW hingga Desember 2021

Sedangkan proses penyaluran BTPKLW ini nantinya akan dilakukan oleh TNI dan Polri yang telah mendata sejumlah PKL yang akan menerima bantuan ini.

Beberapa data didapat oleh TNI dan Polri melalui kelurahan-kelurahan sesuai domisili dari para PKL. Sehingga masyarakat bisa mengajukan untuk dapat bantuan BTPKLW melalui kelurahan masing-masing.

Beberapa berkas juga harus dibawa oleh PKL atau pemilik warung yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan ini. Berbagai berkas yang perlu dibawa tersebut seperti KTP asli dan fotokopi, foto warung, dan kemudian mengisi formulir pendaftaran.

Baca Juga: Tak Terdaftar BPUM di Eform BRI Tahap 3? Tenang, Begini Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta BTPKLW Oktober 2021

Untuk mengetahui apakah nantinya akan masuk sebagai penerima atau tidak, para PKL dapat melakukan pengecekan melalui eform BRI dan banpresBPUM. 

Setelah itu, untuk proses penyaluran bantuan akan dilakukan melalui aplikasi, sehingga dapat diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan tersalurkan secara merata. Jumlah yang akan didapatkan oleh para PKL adalah Rp1,2 juta.

Itulah tadi informasi mengenai BTPKLW atau BLT PKL beserta cara dapat bantuan tersebut yang akan berlangsung hingga Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x