Jangan Sedih Tak Lolos BPUM Tahap 3, Pelaku UMKM Bisa Dapat Uang Rp2,55 Juta, Simak Caranya di Sini

- 3 Oktober 2021, 08:14 WIB
ILUSTRASI - Simak cara agar pelaku UMKM bisa dapat uang Rp2,55 juta jika gagal lolos Banpres BPUM atau BLT UMKM.
ILUSTRASI - Simak cara agar pelaku UMKM bisa dapat uang Rp2,55 juta jika gagal lolos Banpres BPUM atau BLT UMKM. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM kepada 12,8 juta orang selama tahun 2021 yang berakhir September lalu. Bagi UMKM yang gagal lolos bantuan dengan nama lain BPUM itu masih bisa dapat peluang mengantongi Rp2,55 juta dari program pemerintah lainnya.

Seperti diketahui bahwa BPUM awal tahun hingga sebelum Idul Fitri telah menyasar kepada 9,8 juta orang. Seiring dengan pemberlakuan PPKM, pemerintah memtuskan untuk menambah kuota 3 juta penerima baru yang dicairkan bulan Juli, Agustus, dan September.

Tetapi, sayangnya tak semua pelaku UMKM dapat BPUM senilai Rp1,2 juta yang dicairkan melalui Bank BNI dan BRI tersebut. Bagi yang tidak memenuhi kriteria, pemilik bisnis dipastikan gagal mengantongi bantuan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Masih Cair Oktober 2021, Cek Penerima BPUM Pakai NIK KTP di Link Eform

Tetapi, bagi pedagang kecil yang tidak menerima BPUM tahap 3 namun tetap merasa membutuhkan bantuan akibat pandemi, pemerintah menyediakan program Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja merupakan bantuan yang diberikan dalam bentuk pelatihan dan insentif dengan total Rp2,55 juta. Adapun seleksi dilaksanakan secara online melalui link prakerja.go.id, asalkan calon peserta memenuhi syarat berikut ini:

- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia di atas 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Apakah BLT UMKM Akan Berlanjut di 2022? Berikut Penjelasan dan Syarat Lengkap Dapat BPUM

- Tak terdaftar sebagai ASN, PNS, TNI/Polri, Kepala Desa atau Perangkat Desa, Pejabat Negara atau Anggota DPRD, dan pegawai BUMN atau BUMD

- Belum menerima bansos lainnya dari pemerintah selama pandemi

- Batas penerima Kartu Prakerja 2 NIK dalam 1 KK

- Masyarakat yang sedang mencari kerja atau terkena PHK, pegawai yang ingin meningkatkan keterampilan kerja, pekerja yang dirumahkan, dan pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga: Login Eform BRI Info BPUM Rp 1,2 Juta Cair ke Bank hingga Desember 2021, Ini 5 Jenis Usaha Dapat BLT UMKM

Lebih lanjut, Kartu Prakerja mengutamakan beberapa golongan selama pandemi Covid-19, salah satunya adalah UMKM.

"Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya," dikutip dari laman prakerja.go.id.

Bagi pelaku usaha yang ingin mencoba Kartu Prakerja, maka bisa mendaftar akun melalui website prakerja.go.id.

Baca Juga: 10 Golongan yang Tak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Simak Bocoran Gelombang 22 Kapan Dibuka dari Pemerintah

Calon peserta diminta untuk membuat akun dan mengisi data diri sesuai KTP dan KK. Siapkan waktu 25 menit untuk mengikuti seleksi tes online hingga selesai.

Apabila telah menyelesaikan pendaftaran, maka masyarakat bisa logout akun dan login kembali jika gelombang selanjutnya dibuka untuk klik "Gabung" pada dashboard.

Saat ini, Kartu Prakerja akan mencapai pembukaan gelombang 22. Apabila nantinya dinyatakan lolos, penerima bisa mengikuti pelatihan dan dapat uang non-tunai Rp2,55 juta.

Adapun pelatihan tersedia melalui tujuh platform mitra Kartu Prakerja yang dapat dipilih sesuai minat dan bidang yang diinginkan.

Baca Juga: Bocoran Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, 5 Pemilik KTP Ini Dipastikan Tak Bisa Daftar

Sementara itu, insentif diberikan Rp2,4 juta yang dicairkan selama empat bulan setelah menyelesaikan pelatihan (per bulan dapat Rp600 ribu).

Tambahan Rp150 ribu diberikan apabila penerima mengisi survei pelatihan sebanyak tiga kali (setiap isi survei akan mendapat Rp50.000).

Demikianlah cara mengikuti Kartu Prakerja dengan insentif senilai Rp2,55 juta apabila pelaku usaha gagal lolos BPUM atau BLT UMKM 2021.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x