- Membawa buku tabungan
- Membawa Kartu ATM
- Membawa KTP
- Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
- Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI/BNI.
Pencairan BLT UMKM tahun 2021 bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021. Dan, uang Banpres BPUM tak akan hangus hingga waktu yang ditentukan tersebut.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM di Eform BRI Tahap 3, BLT UMKM Rp1,2 Juta Terakhir Cair Hari Ini ke 100 Ribu Orang
Adapun 5 jenis UMKM yang bisa mendapat BLT BPUM antara lain:
1. UMKM yang bukan dimiliki warga negara asing atau WNA.
2. UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. UMKM yang tidak mendapat kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
4. UMKM yang belum mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya di tahun 2021.
5. UMKM yang bukan dimiliki PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.