Berikut syarat penerima BLT UMKM :
- WNI yang memiliki usaha mikro di wilayah Indonesia
- Dibuktikan dengan kepemilikan dokumen KTP, NIB/SKU
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan pegawai pemerintahan (PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD)
- Diutamakan yang telah mengajukan BPUM di Diskop UKM wilayah
2. Melakukan cek penerima BPUM online
Setelah yakin telah memenuhi syarat, UMKM dapat melakukan cek penerima BPUM secara online melalui eform BRI atau via Banpres BNI. Kedua laman ini disediakan untuk melakukan cek penerima sekaligus menjadi bank penyalur BPUM.
Sebelum melakukan cek, UMKM hanya perlu menyiapkan KTP. Berikut caranya: