-Masukkan NIK KTP
-Klik 'CARI DATA'
-Kemudian akan muncul notifikasi penerima bantuan.
Sedangkan bagi yang nama tak muncul saat melakukan cek penerima BPUM tak perlu khawatir, sebab Anda dapat mengeceknya di kedua bank tersebut yang menjadi penyalur bantuan.
Jika tetap tidak muncul maka dapat mengecek apakah ada pesan SMS yang masuk ke nomor milik Anda. Sebab salah satu pengumuman penerima BPUM juga dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui SMS.
Langkah lain yang dapat dilakukan adalah dengan mengirimkan pesan pada akun media sosial resmi milik Kemenkop UKM. Dengan menyertakan beberapa identitas beserta keluhan yang dirasakan.
Nantinya bagi penerima bantuan yang telah terdaftar maka berhak atas sejumlah bantuan yang mencapai jumlah Rp1,2 juta per pelaku usaha. dengan besaran tersebut pemerintah berharap dapat membantu dalam kondisi pandemi Covid-19 dan PPKM.