Adapun syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM kepada pelaku usaha agar bisa mendapatkan BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM
3. Memiliki NIB atau SKU
4. Tidak sedang mendapatkan KUR atau kredit perbankan
5. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD
Cara untuk cek apakah nama masuk dalam daftar penerima BPUM atau BLT UMKM dilakukan melalui link Eform BRI atau Banpres BNI, berikut caranya:
1. Buka browser hp/komputer
2. Masuk eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
3. Masukkan NIK
4. Klik Cari Data
5. Setelah itu akan muncul keterangan apakah nama pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Apabila nama terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM di link Eform BRI atau eform.bri.co.id, maka pelaku usaha bisa mencairkan bantuan Rp1,2 juta melalui bank BRI.
Sementara jika nama terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM di Banpres BNI atau banpresbpum.id, maka bantuan Rp1,2 juta bisa dicairkan di bank BNI.***