Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Belum Tentu Dapat BLT Subsidi Gaji, Simak 4 Tanda Jadi Penerima BSU Rp1 Juta

- 23 September 2021, 10:00 WIB
ILUSTRASI - 4 tanda penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU selain terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI - 4 tanda penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU selain terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Ketahui tanda lain selain terdaftar sebagai peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja atau karyawan calon penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atu BSU.

Salah satu tanda atau syarat penting yang harus dimiliki oleh pekerja atau karyawan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan harus membayar iuran.

Dengan menjadi peserta atau terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan milik pemerintah ini menandakan bahwa seseorang merupakan telah resmi sebagai pekerja yang terdata secara resmi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 - 5 Cuma Cair di Provinsi Ini, Punya BPJS Ketenagakerjaan Pasti Dapat BSU Rp 1 Juta?

Meski demikian, sebagai syarat atau tanda yang harus dimiliki oleh para pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU tidak hanya hal tersebut.

Sebab terdapat setidaknya 4 syarat atau tanda lain yang harus dimiliki oleh para pekerja atau karyawan jika ingin mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU yang akan segera dicairkan oleh Kemnaker.

Kemnaker sebagai pelaksana penyaluran bantuan ini sendiri telah memastikan bahwa program ini telah memasuki tahap 4 dan 5. Tahap-tahap sebelumnya telah resmi disalurkan ke rekening para pekerja.

Baca Juga: BSU 2021: Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Belum Tentu Dapat BLT Subsidi Gaji, Ketahui Sebabnya di Sini

Berikut merupakan tanda atau syarat lain selain terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Bekerja pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3.

3. Memiliki upah atau gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

4. Bekerja pada sektor usaha industri barng konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Bagi para pekerja yang telah memenuhi beberapa syarat atau tanda tersebut, nantinya bantuan ini akan segera disalurkan. Jadwal penyalurannya akan dilakukan pada akhir bulan September hingga awal Oktober 2021.

Baca Juga: Cek 4,1 Juta Penerima BLT Subsidi Gaji di 3 Link BPJS Ketenagakerjaan, BSU Cair ke 7 Kriteria Karyawan Ini

Lebih lanjut dalam proses penyaluran yang akan dilakukan bagi tahap 4 dan 5 ini akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing pekerja atau karyawan.

Kemnaker sebagai pelaksana sendiri telah menunjuk berbagai bank yang nantinya menjadi tempat penyaluran. Beberapa bank tersebut seperti bank yang tergabung dalam Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Selain itu terdapat 2 bank lain yang akan digunakan sebagai tempat penyaluran, yaitu bank BCA dan juga bank BSI yang hanya diberlakukan bagi pekerja yang berada di wilayah Aceh.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta Disalurkan Untuk Buruh, Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima

Meski demikian bagi para pekerja yang tak memiliki berbagai rekening di bank tersebut tak perlu khawatir. Sebab nantinya para karyawan dapat melaporkan ke perusahaan dan akan dibuatkan rekening kolektif atau Rekol sebagai tempat penyaluran.

Nantinya bagi yang telah terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan sejumlah bantuan yang mencapai Rp1 juta. Jumlah itu nantinya akan dibagi dalam 2 bulan masing-masing Rp500 ribu.

Demikianlah informasi mengenai BLT Subsidi Gaji atau BSU yang akan segera dicairkan dalam tahap 4 dan 5.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah