2. Peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
4. Bekerja pada wilayah yang menerapkan aturan PPKM Level 4 dan Level 3.
5. Bekerja pada beberapa sektor seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, dan perdagangan, serta jasa.
Lebih lanjut, nantinya bantuan tersebut akan disalukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk oleh Kemnaker. Beberapa bank tersebut seperti bank yang tergabung dalam Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Selain pada bank Himbara, penyaluran juga akan dilakukan ke beberapa bank yang lain. Salah satu bank yang akan digunakan sebagai penyaluran adalah BCA dan BSI khusus untuk Aceh.
Bagi pekerja atau karyawan yang tidak memiliki rekening di beberapa bank tersebut tidak perlu khawatir. Sebab dapat melaporkan pada perusahaan agar nantinya dibuatkan rekening kolektif.
Nantinya besaran bantuan yang akan dikirimkan ke para pekerja mencapai jumlah Rp1 juta per pekerja. Jumlah itu rencananya akan diberikan secara berkala dalam 2 bulan, sehingga tiap bulannya akan mendapatkan Rp500 ribu.