BERITA DIY - Terhitung mulai September 2021 ini, bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat miskin saat PPKM tak akan dicairkan kembali.
Pernyataan pemberhentian pencairan BST Kemensos PPKM ini keluar langsung dari Mensos Tri Rismaharini pada Selasa, 21 September 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Tidak [penyaluran BST tidak dilanjutkan], hanya dua bulan [diperpanjang] karena ada PPKM darurat Mei-Juni," kata Risma saat ditemui wartawan pada Selasa 21 September 2021.
Alasan pemberhentian penyaluran bansos tunai BST adalah terkait program yang berjalan telah sesuai jadwal yakni perpanjangan hanya pada Mei dan Juni 2021 terkait PPKM.
Kini, meskipun masih dalam situasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM), namun roda perekonomian masyarakat sudah mulai berjalan.
Sebelumnya, Kemensos malah hanya merencanakan pencairan BST pada empat bulan semester pertama 2021, yakni Januari hingga April.
BST sendiri adalan bansos tunai yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemensos selama masa PPKM dengan besaran nilai Rp 300 ribu bagi masyarakat miskin yang terdaftar di DTKS.
Ada total 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BST Kemensos sejak awal 2021 hingga September 2021.
Meski begitu, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako akan terus berjalan sesuai jadwal.
Anggaran bansos Kemensos tahun 2022
Belum dapat dipastikan program bantuan sosial tunai (BST) akan digulirkan kembali pada tahun 2022 oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, Risma menyatakan Kemensos akan menggelontorkan Rp 74,08 triliun untuk belanja bantuan sosial (bansos) pada 2022.
Risma menyatakan, dana bansos tersebut akan membiayai program jaring pengaman sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Ada pula bantuan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya.
Cara pengajuan penerima BST Kemensos
Di lain pihak, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos BST, PKH, ataupun Kartu Sembako atau disebut bantuan pangan non-tunai (BPNT) pada penyaluran sebelumnya bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.
Adapun pendaftaran penerima bansos PKH dan Kartu Sembako di aplikasi Cek Bansos sebagai berikut:
- Download aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Buat akun baru atau user ID
- Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverivikasi oleh admin Kemensos
- Masuk menu Tanggapan Kelayakan
- Pilih menu Usul
- Lengkapi data pengusul untuk mendapatkan bansos.
Pengajuan usul penerima bansos lewat aplikasi Cek Bansos ini akan diproses oleh Kemensos dan diseleksi sesuai kriteria.
Syarat utama untuk mendapatkan bansos BST, PKH maupun Kartu Sembako BPNT adalah masyarakat miskin atau rentan miskin, terdampak pandemi Covid-19, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, serta memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Demikian informasi terbaru mengenai bansos BST Kemensos dan cara ajukan daftar penerima bansos PKH serta Kartu Sembako di aplikasi Cek Bansos.***