1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Usaha Mikro atau UMKM
3. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota Polri
6. Bukan anggota TNI
7. Bukan karyawan BUMN
8. Bukan karyawan BUMD
9. Belum pernah menerima BPUM di tahun 2021
Apabila memenuhi syarat di atas, pelaku usaha kemungkinan besar bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Untuk memastikan apakah nama masuk dalam daftar penerima BPUM, pelaku usaha bisa cek melalui Eform BRI atau pun Banpres BNI.
Pelaku usaha yang ingin cek apakah namanya masuk dalam daftar penerima BLT UMKM bisa mengikuti langkah berikut:
1. Masuk ke eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
2. Masukkan NIK KTP
3. Masukkan kode captcha
4. Klik cari data / proses inquiry
Baca Juga: Gagal BPUM September, BLT UMKM Bakal Dibuka Lagi Secepatnya? Ini Kata Kemenkop UKM
Setelah itu akan muncul keterangan apakah nama pelaku usaha masuk daftar penerima BLT UMKM atau tidak.
Itulah daftar sembilan (9) kriteria penerima BPUM yang pasti dapat BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta di bulan September ini.***